Usai Beraksi di 30 Wilayah Kota Batam, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Batam, Owntalk.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil memgamankan tiga orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Batam. Para pelaku mengaku telah beraksi di 30 lokasi yang berbeda di wilayah Kota Batam.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu DI (24), YP (40) dan EB (29). Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang beperan sebagai pencuri, pemetik dan penjual. 

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian memaparkan, berdasarkan laporan masyarakat, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka curanmor dari 30 TKP.

“Kronologis penangkapan, setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Setelah mendatangi tempat kejadian, kita lakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka DI,” ungkapnya pada, Kamis (30/06/2022) di Polda Kepri.

Lanjut Jefri, setelah mendapatkan tersangka inisial DI, pihaknya melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan dua pelaku lagi di tempat yang berbeda.

“Setelah kita lakukan upaya pengembangan, akhirnya tim berhasil menangkap YP dan EB di tempat yang berbeda. YP berhasil di amankan di kos kosannya yang ada di daerah Pelita. Sementara EB berhasil kita bekuk di Hotel Hans Inn daerah Jodoh,” jelasnya.

Jefri juga menjelaskan, setelah semua tertangkap, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, satu dari ketiga tersangka tersebut merupakan residivis.

“Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari komplotan ini salah satunya merupakan residivis. Ketika penangkapan, ketiga pelaku tersebut hendak melarikan diri dan tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas ke kaki tersangka,” katanya.

Saat ini pihak Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki kemana saja kendaraan tersebut di jual. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor merek N-MAX, tiga Motor Beat terbaru dan Beserta alat-alat pelaku yaitu Kunci T. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.