Wonogiri, Owntalk.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Wonogiri meringkus dua orang pemuda lantaran diduga mengedarkan sabu, Sabtu (16/10/2021). Sebelum ditangkap, keduanya sempat berusaha untuk melarikan diri.
Dua orang pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (30) warga Dusun Soko Lor RT 01/RW 09 Kelurahan Mlokomanis Kulon, Kecamatan Ngadirojo dan SU (35) warga Dusun Pakelan RT 01/RW 01 Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.
Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dimana di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo sering digunakan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dimas ke wilayah itu. Benar saja, ketika melewati jalan Dusun Jatinom, Kecamatan Ngadirojo, petugas mengetahui dua orang dengan gerak- gerik mencurigakan.
Baca Juga :
- DKP Kepri Salurkan 43 Sampan Ketinting Bermesin Hasil Pokir Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan
- Aliansi Mahasiswa Kota Batam Apresiasi PLN Buka Ruang Dialog
- Dukung Polda Kepri Usut Tuntas Soal Blackout, PGIW Kepri Ajak Masyarakat Sudahi Narasi Negatif
Melihat keberadaan petugas, dua pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Beruntung dengan sigapnya petugas langsung mengejar.
“Ketika didekati kedua orang tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga dikejar dan akhirnya tertangkap,” terang Iwan mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Minggu (17/10).

