Jakarta, Owntalk.co.id – Pemberantasan korupsi di tanah air saat ini tengah dikejutkan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus kakap korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menyeret nama Sjamsul Nursalim. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasionak Indonesia (BDNI).
Dalam konferensi pers, di jalan Kuningan Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, “Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim).” ujar Marwata, (1/4/2021).
Baca Juga :
- Perkuat Ekonomi Desa, Pertamina Gandeng Koperasi Distribusikan LPG 3 Kg di Deli Serdang
- Bupati Karimun Buka Pesantren Ramadhan Pelajar
- Batam Makin Maju, Kolaborasi dan Gotong Royong Jadi Semangat Cap Go Meh 2026
Sebelumnya dalam kasus BLBI, Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Itjih Nursalim. Tersangka diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp. 4,58 Triliun.
Keputusan SP3 tersebut menjadi hal yang pertama kali dilakukan KPK, dari sejak KPK berdiri tahun 2003 lalu. (Dodi)

