Jakarta, Owntalk.co.id – Pemberantasan korupsi di tanah air saat ini tengah dikejutkan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus kakap korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menyeret nama Sjamsul Nursalim. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasionak Indonesia (BDNI).
Dalam konferensi pers, di jalan Kuningan Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, “Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim).” ujar Marwata, (1/4/2021).
Baca Juga :
- Blackout Lumpuhkan Karimun, Ketua LPK Kepri 1 Soroti Dugaan Kelalaian PLN
- Direktur PT Malik Parking Kepri Klaim Gaji Empat Bulan Belum Dibayar, Manajemen Bantah Ada Penundaan
- Kepala BP Batam: Nongsa Changi Cable Perkuat Batam sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia
Sebelumnya dalam kasus BLBI, Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Itjih Nursalim. Tersangka diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp. 4,58 Triliun.
Keputusan SP3 tersebut menjadi hal yang pertama kali dilakukan KPK, dari sejak KPK berdiri tahun 2003 lalu. (Dodi)
