Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT Ke-81 RI, Angkat Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
- BP Batam Sambut Investasi Firmus Technologies, Batam Kian Kokoh Jadi Pusat Infrastruktur AI Asia Tenggara
- DPD KNPI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Iman Sutiawan: KNPI Harus Jadi Wadah Pemersatu Pemuda di Bumi Segantang Lada
- Prabowo: Kampus Harus Jadi Ruang Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi

