Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Penimbunan Pantai Diduga Ilegal, Mangrove Rusak
- Rayakan Ultah Perdananya, First Club Batam Berbagi 1.000 Paket Sembako untuk masyarakat
- Polemik Sampul Majalah Tempo, NasDem Kepri Gelar Konsolidasi dan Nyatakan Sikap
- Sengketa Direktur Perumda Karimun Berlanjut ke PTUN, Muhammad Zen Gugat Hasil Pelantikan
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi

