Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Anwar Anas Pimpin Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum, DPRD Batam Mulai Pembahasan
- BP Batam Perkuat Ketahanan Air Bersih, Buka Peluang Kerja Sama dengan Swasta dan Pemerintah
- Pasca Gangguan Listrik dan Air, HIPMI Kepri Sampaikan Catatan Strategis ke BP Batam
- Buka PID IMM Kepri, Ketua DPRD Kepri Tekankan Kritik Mahasiswa Harus Berbasis Data dan Solusi
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi

