Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Dari Keluarga Sederhana, Lajuan Roma Ukir Prestasi Karate untuk Karimun
- Ketua Wuamesu Ende Tegaskan Maju Calon Ketua PK NTT, Dorong Mubes VII Berjalan Bersih dan Demokratis
- Reses Ketua DPRD Kepri di Tembesi Lestari, Bahas Soal Tertib Administrasi Hingga Link & Match SMK-Industri
- DPD IMM Kepri beri Apresiasi Dua Tokoh Kepri atas Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Keamanan
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi

