Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Jalan Sehat Bersama, Kejari Karimun Perkuat Kebugaran Dan Kekompakan Pegawai
- Bupati Karimun Tantang Atlet Muda Takraw Tembus Panggung Nasional
- Satlantas Polres Karimun Libatkan Orang Tua Dalam Penertiban Knalpot Brong
- Rayakan 25 Tahun SMK Negeri 1 Karimun, Alumni Gelar Fun Walk Gratis Untuk Masyarakat
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi

