Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang pengacara memerintahkan 20 preman agar mengintimidasi dan mengusir warga dari sebuah lahan yang berlokasi di jalan bungur raya No.50 kemayoran, Jakarta pusat.
Seorang pengacara bernama Antonius Djuang dalam kasus nya sabagai dugaan mafia tanah dan Antonius beserta ke 8 praman berhasil ditangkap. Para preman tersebut berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR.
Setelah itu , Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin mengatakan aksi premanisme itu terjadi pada tanggal 25 Februari lalu. Namun, hal ini baru dilaporkan pada tanggal 3 Maret.
- Satgas RAFI 2026 Resmi Beroperasi, Pertamina Sumbagut Jamin Stok Energi Aman Hingga Lebaran
- Kapolres Karimun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seligi 2026
- Jaga Kekompakan, Aweng Kurniawan Gelar Silaturahmi dan Bukber Bersama Tim Pemenangan di Sekupang
- Bakau Panaran Diratakan: Nama Pandi dan Ayong Mencuat di Balik Proyek
- Jalin Silaturahmi Ramadan, PLN Batam Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis
“bermula sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku memiliki lahan tersebut. dengan surat kuasa tersebut , penasehat mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah sekitar 20 orang, “ kata Burhanuddin dalam keterangannyya , Rabu (10/3).
Dengan memegang surat kuasa, preman-preman itu kemudian datang ke lokasi lahan yang sesuai surat itu. Dan para preman itu langsung melakukan intimidasi dan memaksa penghuni diminta agar menandatangani surat pengosongan lahan.
Buakan itu saja, para preman itu juga sempat melakukan pemagaran terhadap lokasi lahan yang diklaim oleh pemilik tanah tersebut .
“mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi,”ungkap Burhanuddin .
Burahanuddin menjelaskan, bahwa lahan yang diklaim tersebut merupakan area permukiman dan perkantoran. Akibat yang didapat dari aksi premanisme itu, sekitar kurang lebih 50 orang menjadi korban.
Dari 20 preman baru 8 preman yang berhasil ditangkap oleh kepolisian. Sisanya , kata buhranuddin, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
Buhranuudin mengatakan bahwa preman itu di bayar Rp150 ribu dalam perharinya dalam melakukan aksi nya tersebut.
“masih ada pelaku-pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini,” ungkapnya .
Dengan perbuatan nya itu kesimbangan tersangka ini dijerat pasal 335 KUHP tentang tingkatan pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Setelaah itu, Burhanuddin, meminta kepada masyarakat agar melaporakan jika ada aksi premanisme atau mafia tanah diwilayah nya.
(Galang)

