Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- MPLS SMA Negeri 23 Batam Hadirkan Materi Antiterorisme dan Penguatan Karakter Siswa
- Batam Siap Jadi Bagian Kebangkitan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi Merah Putih
- Brigpol Reza Nanda Pratama Harumkan Nama Polda Kepri di Kapolri Cup 2025
- Turnamen Futsal PK NTT Cup 2 Dimulai, Sebanyak 32 Tim Siap Adu Skill
- Resmi Dilantik, Ini Pesan Hendrik Untuk Pengurus DPD PKB Pujakesuma Tanjung Balai Karimun
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)