Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- DPRD Karimun Dukung SIMPATI DESA, Layanan Dukcapil Bakal Lebih Dekat ke Masyarakat
- Belasan Ribu Jamaah Padati Kepri Bersholawat 3, Habib Syeikh Ajak Umat Perkuat Cinta Rasul dan Persatuan
- Berawal dari Mimpi 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu
- Tutup Reses Masa Sidang III, Aweng Kurniawan Serap Aspirasi Warga Perumahan Gesya Eternal soal USB SD
- Serap Aspirasi di Tiban Lama, Aweng Kurniawan Sepakati Usulan Jembatan Hingga Gardu Listrik
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)

