Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- Setelah Mubes, Saatnya Kembali Duduk Sebagai Saudara
- MUBES VII PK NTT Berlangsung Tertib, Moh. Agung Teibang Nahkoda Baru PK NTT Kota Batam
- Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, Humas PT SAT Bangun Sukses Ungkap Alasan Penolakan
- Kejari Karimun Ikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen
- Kejari Karimun Perpanjang Kerja Sama dengan BRK Syariah
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)

