Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- BP Batam dan DPD RI Bahas Strategi Jaga Pasokan Air Bersih dan Listrik
- Label Halal Citra Rasa Dipertanyakan, Hamdan Desak Pemeriksaan
- Anwar Anas Pimpin Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum, DPRD Batam Mulai Pembahasan
- BP Batam Perkuat Ketahanan Air Bersih, Buka Peluang Kerja Sama dengan Swasta dan Pemerintah
- Pasca Gangguan Listrik dan Air, HIPMI Kepri Sampaikan Catatan Strategis ke BP Batam
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)
