Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- Karman Mundur dari Pencalonan RT 02 RW 016 Sei Binti, Warga Sempat Kecewa
- Presiden Prabowo Dorong Percepatan Kampung Nelayan dan Restrukturisasi Industri Galangan Kapal Nasional
- Supervisor PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim Adukan Dugaan PHK Konstruktif ke Disnaker Batam
- Kolaborasi Strategis Pertamina dan SERUNI, Salurkan Ribuan Tabung Gas dan Air Bersih di Huntara Pidie Jaya
- Jalankan Instruksi Presiden, Aweng Kurniawan Ikut Aksi Gema Batam ASRI
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)
