Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- Sengketa Direktur Perumda Karimun Berlanjut ke PTUN, Muhammad Zen Gugat Hasil Pelantikan
- Advokat Pendamping Tersangka Harry Suprapto Sesalkan Arogansi Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur
- Terima Kunjungan Menkum RI, Amsakar – Li Claudia Bahas Masa Depan Investasi Batam
- Kasus Dugaan Penipuan di Sagulung Viral, Pemuda Batak Bersatu Desak Polisi Bertindak Tegas
- Survei Poltracking: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 74,1 Persen
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)
