banner 728x90

Senin 1 Februari, Retribusi Lewati Jalan Lintas Piayu – Punggur Diberlakukan

berita terkini batam
Banner Pengumuman yang terpajang di lokasi jalan lintas Piayu- Punggut. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Mulai besok, Senin 1 Februari 2021, BP Batam akan memberlakukan Peraturan Kepala (Perka) nomor 28 tahun 2020 tentang jenis tarif layanan yang mencakup tarif layanan air baku, tarif layanan air limbah dan tarif layanan daerah tangkapan air.

Itu artinya, Petugas BP Batam di lapangan akan mulai memungut retribusi tarif layanan daerah tangkapan air, khusus mengenai pass lintas roda dua di jalan lintas Piayu – Punggur.

Own Talk mencoba mengkonfirmasi perihal itu kepada Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar.

Dirinya membenarkan pungutan retribusi itu akan dilakukan pertanggal 1 Februari 2021. ” Rencana Februari 202, Per 1 Februari,” tulis Dendi membalas pesan Own Talk.

Terlihat di lokasi, sejak tanggal 29 Januari 2021, BP Batam telah meletakkan papan sosialisasi pengumuman retribusi itu.

Adapun besaran Pas untuk satu kali lewat adalah Rp 2.000, – atau berlangganan dengan tarif Rp. 95.000,- / bulan.

” Pada hari ini 29 Januari 2021, Mensosialisasikan khusus tarif layanan daerah tangkapan air, khusus mengenai pass lintas roda dua. 1. Motor non langganan persekali lewat/ kendaraaan dikenakan pass Rp. 2000, 2, Motor langganan persekali lewat/ kendaraan dikenakan pass Rp. 95.000,-/ bulan” Isi tulisan dalam plang seperti yang lihat Own Talk di lokasi. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *