Diduga Daging Beku Masuk Karimun Disorot, Belum Sesuai Prosedur

Karimun, Owntalk.co.id – Peredaran daging beku di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan. Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun menemukan masih adanya daging beku yang masuk ke wilayah Karimun belum memenuhi prosedur dan persyaratan yang seharusnya.

Temuan tersebut mencuat saat Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Puan Maimun beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Sukri, menegaskan bahwa setiap distributor daging beku wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Menurutnya, kelengkapan sertifikasi tersebut penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan produk pangan asal hewan yang beredar di tengah masyarakat.

“Untuk distributor, khususnya daging beku, sertifikat NKV harus ada,” tegas Sukri.

Ia mengatakan, prosedur dan persyaratan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Sertifikat NKV menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan terhadap unit usaha produk hewan agar memenuhi standar yang berkaitan dengan kebersihan, sanitasi, keamanan, dan kelayakan pangan.

Selain itu, pengawasan terhadap daging yang beredar juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi berada dalam kondisi aman dan layak.

Sukri pun mengimbau para distributor daging beku agar tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku usaha harus melengkapi persyaratan sebelum mendistribusikan produk ke pasaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Sauqi, menjelaskan bahwa sebagian besar daging beku yang beredar di Karimun didatangkan dari Kota Batam.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan persoalan terkait pemenuhan prosedur dan kelengkapan persyaratan bagi daging beku yang masuk ke Kabupaten Karimun.

“Daging beku yang masuk di Karimun belum sesuai prosedur,” ujarnya.

Sauqi menegaskan, distributor atau pihak yang menyalurkan daging beku seharusnya memiliki kelengkapan dokumen dan sertifikasi yang dipersyaratkan, termasuk Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut produk pangan yang langsung dikonsumsi masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi daging beku yang masuk ke Karimun.

Pengawasan mulai dari asal produk, proses pengiriman, penyimpanan hingga penjualan dinilai penting untuk memastikan daging yang beredar memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

Dengan semakin banyaknya kebutuhan masyarakat terhadap produk daging beku, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh distributor mematuhi aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya pengawasan distribusi pangan asal hewan.

Exit mobile version