Cabjari Tanjung Batu Musnahkan Barang Bukti Lima Perkara

Karimun, Owntalk.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang berdasarkan amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, S.H., M.H.

Turut hadir Kapolsek Kundur, perwakilan Danramil 03/Kundur yang diwakili Babinsa Koramil 03/Kundur, perwakilan RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, serta insan pers di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

Rezi Dharmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari total lima perkara tersebut, empat di antaranya merupakan perkara tindak pidana umum, sementara satu perkara lainnya merupakan tindak pidana khusus,” kata Rezi.

Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10 lembar pakaian, sekitar 6 gram narkotika jenis sabu, empat unit telepon genggam, delapan unit perkakas, serta satu lembar asbes.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rezi, langkah tersebut juga menjadi upaya pencegahan agar barang bukti tidak dimanfaatkan maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti setelah hakim menjatuhkan putusan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti melalui pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan, kegiatan pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang berada dalam kewenangannya.

Melalui proses pemusnahan yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Rezi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Exit mobile version