Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Melalui mekanisme tersebut, Kejari Karimun menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka berinisial MHD, yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan SKP2 dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dan diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Ridwan, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator, Mirza Folenda, S.H.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah perkara yang melibatkan tersangka MHD dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Pidum Kejari Karimun, Ridwan, mengatakan penerapan Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice lebih mengedepankan upaya pemulihan keadaan, perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, serta penyelesaian konflik secara adil.
“Penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan penyelesaian konflik secara berkeadilan,” kata Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap perkara harus melalui proses dan tahapan serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penghentian penuntutan terhadap tersangka MHD dilakukan setelah seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terpenuhi.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan mempertimbangkan berbagai aspek dalam penyelesaian perkara, termasuk terciptanya perdamaian dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat dalam perkara.
Ridwan menilai, pendekatan Keadilan Restoratif menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Dalam penerapan Keadilan Restoratif, tetap diperhatikan aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan diserahkannya SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap tersangka MHD secara resmi dihentikan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif.
Ridwan menegaskan akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mengedepankan pendekatan hukum yang memberikan ruang bagi perdamaian dan pemulihan apabila suatu perkara memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Penerapan Restorative Justice diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga dapat memulihkan hubungan sosial dan menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
