Jakarta, Owntalk.co.id – Istana Kepresidenan tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Langkah tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian tersebut sedang berjalan.
“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, salah satu target dugaan penyadapan adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, serta kalangan pengusaha.
Selain itu, terdapat dugaan penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.
Kini, proses pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP menjadi perhatian publik, seiring bergulirnya penanganan perkara tersebut di Bareskrim Polri.
