Hukum  

Listyo Sigit Prabowo Tersangka!

Jakarta, Owntalk.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, penyidik menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut masing-masing disebut berinisial Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Salah satu dugaan yang menjadi fokus penyidikan adalah tindakan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri. Namun, perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan masih perlu menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version