Batam, Owntalk.co.id – Polemik penandaan lahan makam di kawasan PL, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, mendapat penjelasan dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tanjung Riau, Arab Udin alias Udin Pelor.
Ia menegaskan bahwa aktivitas peninjauan dan pengukuran lahan yang dilakukan PT Era Himpunan Anugerah bersama pihak konsultan bukan merupakan upaya untuk memperjualbelikan tanah pemakaman.
Menurut Udin, langkah tersebut merupakan bagian dari pendataan lapangan guna memastikan batas, titik koordinat, serta luasan area yang saat ini terdapat makam di atas lahan tersebut.
Kepastian data dinilai penting agar penyelesaian persoalan lahan tidak hanya berdasarkan perkiraan, tetapi memiliki dasar pengukuran yang jelas.
Udin menjelaskan, hasil pendataan nantinya dapat menjadi bahan bagi perusahaan untuk menindaklanjuti proses pelepasan hak maupun hibah lahan kepada pengurus makam atau pemerintah melalui Dinas Pemakaman.
Dengan demikian, penandaan yang dilakukan di lokasi tidak bisa langsung dimaknai sebagai proses penjualan ataupun pengalihan makam kepada pihak tertentu.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di media sosial, Udin meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Ia menilai komunikasi terbuka antara perusahaan, pengurus makam, pemerintah, dan masyarakat menjadi hal penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Persoalan lahan makam, menurutnya, bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta penghormatan terhadap keberadaan makam yang telah ada.
Karena itu, setiap tahapan penyelesaian diharapkan berjalan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi tersebut diharapkan menjadi titik awal untuk memperjelas duduk persoalan penandaan lahan makam di Tanjung Riau, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

