Karimun, Owntalk.co.id – Aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah yang diduga berasal dari kegiatan galian C di kawasan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material tanah dari lokasi penggalian diangkut menggunakan kendaraan untuk kebutuhan pengurukan. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi juga berpotensi menimbulkan debu, terutama saat kondisi jalan dalam keadaan kering.
Debu yang beterbangan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan apabila aktivitas berlangsung dalam waktu lama tanpa disertai langkah pengendalian lingkungan.
Selain persoalan debu, aktivitas tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan. Di antaranya terkait izin lokasi penggalian, asal-usul material tanah serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Jika aktivitas penggalian dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang memadai, terdapat potensi dampak terhadap kondisi lingkungan, seperti perubahan kontur tanah, erosi dan sedimentasi.
Karena itu, instansi terkait diharapkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status kegiatan tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan maupun ketentuan teknis dan lingkungan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kegiatan yang tidak memiliki izin, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk menghentikan aktivitas apabila memang diperlukan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penggalian dan pengurukan tanah di wilayah Harjosari.
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap aktivitas yang diduga merupakan kegiatan galian C di Kabupaten Karimun dapat dilakukan secara rutin. Pengawasan sejak awal dinilai lebih penting agar potensi persoalan lingkungan maupun keresahan masyarakat dapat segera ditangani.
Persoalan galian tanah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Untuk itu, pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang diharapkan dapat segera dilakukan guna memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
