Ibu Kandung Jemput Anak, Malah Dilaporkan Penelantaran; Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif

Wenni Febrianty alias Rubby (37), bersama Zahra (8) dan tim kuasa hukum, berfoto bersama di Polsek Bengkong, Batam, 10/9/2026).

Batam, Owntalk.co.id — Persoalan antara ibu kandung dan perempuan yang selama bertahun-tahun mengasuh seorang anak berujung pada laporan polisi. Wenni Febrianty alias Rubby, 37 tahun, dilaporkan ke Polsek Bengkong atas dugaan penelantaran anak setelah menjemput anak kandungnya, Zahra, yang kini berusia 8 tahun.

Zahra sebelumnya disebut telah diasuh oleh Nani Kasiani, 54 tahun, sejak masih balita. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP-B/119/VIII/2026 dan saat ini masih ditangani penyidik Polsek Bengkong, Kota Batam.

Kuasa hukum Wenni dari Law Firm DRS and Partners membantah tudingan tersebut. Mereka menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk latar belakang penitipan Zahra, komunikasi antara Wenni dan Nani, hingga proses penjemputan anak.

“Kami menilai laporan tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap ibu kandung yang selama ini berupaya mempertahankan hubungan dengan anaknya,” kata Laurensius Siburian, SH, CPM, Kamis (10/9/2026).

Bermula dari Penitipan Anak

Menurut kuasa hukum, persoalan bermula pada 2019 ketika Wenni menitipkan Zahra yang masih balita kepada Nani Kasiani melalui rekomendasi seseorang bernama Suzana.

Saat itu, Wenni disebut tengah menghadapi kondisi ekonomi yang sulit dan harus bekerja di Malaysia. Tidak ada kesepakatan nominal khusus mengenai biaya pengasuhan, namun Wenni disebut sempat melakukan transfer sebanyak dua kali sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.

Kondisi ekonomi Wenni kemudian semakin sulit saat pandemi Covid-19. Di sisi lain, ayah biologis Zahra disebut sudah tidak lagi bersama Wenni.

Dalam kondisi tersebut, Wenni tetap berkomunikasi dengan Nani melalui WhatsApp dan meminta agar Zahra tetap dirawat hingga dirinya dapat kembali.

Kuasa hukum menyebut Wenni pernah menyampaikan pesan agar Nani menjaga Zahra seperti anak sendiri dan tidak memisahkan dirinya dengan sang anak.

Pesan tersebut kini menjadi salah satu bukti yang disiapkan kuasa hukum untuk diperiksa penyidik.

Akses Komunikasi Disebut Terputus

Pihak Wenni selanjutnya menyebut akses komunikasi antara dirinya dan Zahra sempat terputus.

Menurut kuasa hukum, Wenni beberapa kali berupaya berkomunikasi dan bertemu dengan anaknya, namun mengalami hambatan. Mereka juga menyebut Zahra sempat dititipkan ke panti asuhan dan kemudian dibawa ke Pulau Jawa oleh mantan suami Nani tanpa sepengetahuan Wenni.

“Kami mempertanyakan, jika seorang ibu berupaya berkomunikasi, datang menemui anak, memberikan kebutuhan anak dan kemudian mengambil anaknya, di mana letak maksud untuk melepaskan tanggung jawab tersebut?” ujar Muliya Ompusunggu, SH.

Namun, keterangan mengenai pemblokiran komunikasi, penitipan di panti asuhan dan perjalanan Zahra ke Pulau Jawa tersebut merupakan versi pihak Wenni yang masih perlu dibuktikan dalam proses hukum.

Disebut Pernah Diminta Rp10 Juta

Kuasa hukum Wenni juga mengungkap bahwa ketika Zahra berada di Pulau Jawa, Nani disebut pernah meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Wenni.

Menurut pihak Wenni, uang tersebut diminta dengan alasan biaya untuk mengambil Zahra dari mantan suami Nani.

Wenni disebut tidak memberikan uang tersebut. Meski demikian, Zahra akhirnya dapat dibawa kembali ke Batam.

Pihak kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui latar belakang sebenarnya dari persoalan yang kemudian berujung pada laporan polisi.

Penjemputan Anak Disebut Berlangsung Damai

Proses penjemputan Zahra di Batam, menurut kuasa hukum Wenni, berlangsung tertib dan dalam suasana kekeluargaan.

Proses tersebut disebut disaksikan Ketua RT setempat dan pihak kuasa hukum. Tim hukum Wenni juga mengaku memiliki rekaman video dan audio yang merekam percakapan saat proses penjemputan.

Dalam rekaman tersebut, menurut kuasa hukum, Nani menyatakan dirinya ikhlas merawat Zahra selama ini. Nani juga disebut mengatakan menganggap Wenni seperti anak sendiri dan Zahra seperti cucunya.

Bagi kuasa hukum, pernyataan tersebut menjadi salah satu bukti yang penting untuk melihat konteks hubungan antara kedua pihak selama masa pengasuhan Zahra.

“Pernyataan tersebut perlu diperiksa secara utuh oleh penyidik bersama alat bukti lainnya. Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi,” kata Muliya.

Klaim Penelantaran Dibantah

Kuasa hukum Wenni membantah bahwa kliennya tidak peduli terhadap kondisi Zahra.

Mereka menyebut Wenni pernah datang dua kali ke tempat Nani, memberikan uang saku, membelikan pakaian, sepatu dan tas, serta mengajak Zahra berjalan-jalan ke Grand Mall Batam dan Nagoya Hill.

Menurut pihak Wenni, berbagai tindakan tersebut menunjukkan bahwa kliennya tetap memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap anaknya.

“Klien kami memang pernah mengalami kesulitan ekonomi, tetapi itu tidak berarti dia melepaskan tanggung jawab sebagai ibu,” ujar Ilham Arrasyid, SH, CCLS.

Minta Polisi Periksa Seluruh Bukti

Law Firm DRS and Partners meminta penyidik Polsek Bengkong memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan pihak Wenni, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

Bukti yang disebut telah disiapkan antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, riwayat transfer sebanyak dua kali, rekaman video dan audio, serta keterangan Ketua RT yang disebut menyaksikan proses penjemputan Zahra.

Kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 429 KUHP 2023 yang menurut mereka harus dilihat secara cermat, khususnya mengenai unsur adanya maksud untuk melepaskan tanggung jawab terhadap anak.

“Kami meminta penyidik memeriksa seluruh alat bukti secara objektif. Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu proses hukum harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Laurensius.

Mereka juga meminta Polresta Barelang dan Polda Kepri turut memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional dan berimbang.

Perkara Masih Berproses

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Bengkong. Laporan yang diajukan Nani Kasiani dan bantahan dari pihak Wenni akan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kuasa hukum Wenni berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari kondisi Wenni yang sempat mengalami kesulitan ekonomi, tetapi juga dari seluruh rangkaian komunikasi, upaya bertemu anak, bukti pemberian biaya maupun kebutuhan anak, serta proses penjemputan Zahra.

“Ini bukan hanya persoalan antara dua orang dewasa. Ada seorang anak yang menjadi bagian utama dari persoalan ini. Karena itu, kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Ilham.

Exit mobile version