Batam, Owntalk.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., menghadiri Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau yang mengangkat tema Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau.
Pembahasan dalam forum tidak hanya menitikberatkan pada aspek kepatuhan administrasi, tetapi juga pentingnya memastikan pekerja, khususnya yang bergerak di sektor jasa konstruksi, memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sektor konstruksi dinilai menjadi salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi. Karena itu, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja apabila menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Kajari Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, sinergi antara Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan maupun pelaksana kegiatan konstruksi dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan kepesertaan perlu terus didorong melalui sinergi dan koordinasi bersama,” ujar Andhy.
Ia menambahkan, forum tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah bersama dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga mencapai Universal Coverage Jamsostek.
Dengan cakupan kepesertaan yang semakin luas, perlindungan terhadap pekerja diharapkan tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja pada perusahaan besar, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam berbagai proyek konstruksi dan sektor informal yang memiliki risiko pekerjaan.
Kejaksaan, kata dia, memiliki peran dalam mendukung kepatuhan penyelenggaraan program pemerintah melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendampingan serta langkah hukum sesuai kewenangan apabila diperlukan.
Forum tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih luas, tertib dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau.
