banner 728x90

Peserta Pesparawi Kepri Protes LPPD, Nilai Tertinggi Justru Terancam Gagal Berangkat ke Nasional

Foto bersama peserta PSDC dan PSRP Pesparawi Kepri usai menyampaikan protes di Hotel OS Style Batam Center, Kamis (24/4/2026).

Batam, Owntalk.co.id – Polemik mencuat dalam persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional 2026. Peserta kategori Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) dan Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memprotes keputusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri yang dinilai tidak adil dalam menentukan delegasi menuju ajang nasional di Manokwari, Papua Barat, Juni 2026 mendatang.

Kedua kategori tersebut menilai panitia justru memprioritaskan kategori dengan nilai lebih rendah untuk diberangkatkan, sementara kategori yang memperoleh nilai tertinggi malah terancam dibatalkan keberangkatannya.

Ketua Kategori PSDC, Ezra, mengaku kecewa terhadap kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan hasil penilaian juri profesional yang telah dilakukan selama proses persiapan.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan LPPD Kepri yang mengutamakan kategori dengan nilai kurang untuk diberangkatkan ke Pesparawi Nasional. Sementara kategori yang mendapat nilai terbaik justru diminta dibatalkan,” kata Ezra dalam keterangan pers di Hotel OS Style Batam Center, Kamis (24/4/2026).

Menurutnya, selama hampir dua tahun, para peserta telah menjalani latihan intensif sejak Juni 2024 setelah melalui proses audisi ketat. Mereka juga mengikuti empat kali uji coba penilaian yang menentukan kesiapan masing-masing kategori. Dalam evaluasi terakhir yang digelar pada 4 Desember 2025 di Hotel AP Premier, Sei Jodoh, Batam, penilaian dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), yakni Untung, sebagai evaluator independen.

Hasil penilaian menempatkan kategori PSRP di posisi pertama, disusul PSDC di posisi kedua, kemudian PSW (Paduan Suara Wanita) di posisi ketiga, dan PSP (Paduan Suara Pria) di posisi keempat. Berdasarkan evaluasi tersebut, PSRP dan PSDC dinyatakan sebagai kategori yang paling siap untuk tampil di tingkat nasional, sementara PSW dan PSP dinilai masih membutuhkan latihan tambahan.

Namun, melalui surat pemberitahuan tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, disebutkan bahwa hanya salah satu dari dua kategori terbaik—PSRP atau PSDC—yang akan diberangkatkan. Artinya, salah satu kategori dengan nilai tertinggi harus dibatalkan, sementara kategori dengan nilai lebih rendah tetap diberangkatkan.

Ezra menilai alasan keterbatasan anggaran APBD Kepri yang digunakan sebagai dasar pembatalan tidak dapat dibenarkan jika justru mengorbankan kategori terbaik.

“Kalau memang anggaran terbatas karena biaya tiket ke Papua Barat sangat besar, seharusnya yang diprioritaskan adalah kategori yang paling siap agar Kepri bisa meraih hasil terbaik di tingkat nasional,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan dana pemerintah daerah yang dinilai tidak tepat sasaran jika keberangkatan justru diberikan kepada kategori yang belum siap bersaing.

“Bagaimana nama baik Pemerintah Provinsi Kepri jika yang dikirim justru kategori yang belum siap dan gagal mengharumkan nama daerah?” tambahnya.

Senada, Ketua Kategori PSRP, Markus, menyebut keputusan tersebut sangat melukai perjuangan peserta yang telah berlatih selama dua tahun.

“Kalau keikutsertaan ke Pesparawi Nasional tidak dinilai dari kemampuan dan kualitas paduan suara, lalu untuk apa kami selama ini berlatih keras?” katanya.

Sebagai bentuk penolakan, perwakilan PSDC dan PSRP telah mengajukan somasi serta menyampaikan lima tuntutan kepada LPPD Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri. Mereka meminta agar hasil penilaian resmi juri tetap dijadikan dasar utama penentuan delegasi nasional, serta menolak intervensi yang dinilai mengabaikan profesionalisme penilaian.

Selain itu, mereka juga meminta agar jika hanya satu kategori yang dapat diberangkatkan, maka yang diprioritaskan adalah PSRP sebagai peraih nilai tertinggi, dan jika dua kategori diberangkatkan, maka PSRP dan PSDC yang harus dipilih. Mereka juga membuka opsi pelaksanaan uji coba ulang dengan menghadirkan juri independen apabila diperlukan.

Bahkan, jika LPPD Kepri tetap memaksakan keputusan tersebut, para peserta meminta agar jajaran LPPD Kepri mengundurkan diri demi menghindari konflik yang lebih luas. Menurut mereka, LPPD telah menyimpang dari fungsi utamanya karena lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dibanding kepentingan umat Kristen secara luas yang menginginkan proses yang jujur, transparan, dan profesional.

Kini, para peserta berharap Gubernur Kepri turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar keberangkatan Pesparawi Nasional benar-benar didasarkan pada kualitas, bukan kepentingan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *