banner 728x90

Aktivis Desak BPN Tinjau Ulang SHGB di Hutan Bakau, Minta Penimbunan Dihentikan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Karimun, Owntalk.co.id – Penggiat lingkungan dari Kepri Hijau Cemerlang, Jantro Butar Butar, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di kawasan hutan bakau, Rabu (22/04/2026).

Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut diduga bermasalah karena berada di area yang seharusnya dilindungi, bukan untuk dialihfungsikan maupun dilakukan penimbunan.

Selain itu, aktivis juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menghentikan aktivitas penimbunan di lokasi tersebut. Kegiatan itu dinilai telah merusak ekosistem mangrove yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari abrasi dan bencana.

Para aktivis menilai, aktivitas penimbunan di kawasan hutan bakau diduga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup, khususnya yang mengatur keberlangsungan ekosistem mangrove.

Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat bertindak tegas untuk menghentikan kerusakan yang terjadi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan pesisir di Kabupaten Karimun.

Sementara itu, Kepala Bidang PUPR Karimun, Heru, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi penimbunan tersebut.

“Saya akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung lokasinya,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan BPN, Ari Wibowo, menyebutkan bahwa sertifikat yang diterbitkan tidak berada dalam kawasan hutan. Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.

“Kalau keterkaitan izin penimbunan mungkin bisa ditanyakan ke instansi terkait,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *