Batam, Owntalk.co.id – PT OODS Era Mandiri akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait sengketa proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam.
Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood Siregar menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatannya dan menjatuhkan hukuman ganti rugi terhadap Agustian Haratua terkait proyek pengaspalan di Muka Kuning.
Fandy menjelaskan bahwa putusan PN Batam menyatakan Agustian Haratua sebagai tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
“Menghukum tergugat konpensi Agustian Haratua atau penggugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp 121.678.131 yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada PT Oods Era Mandiri. Sah demi hukum dari PN Batam,” jelas Fandy sambil membacakan putusan PN Batam saat konferensi pers pada Selasa (23/12/2025).
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm, yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.Dalam amar putusan PN Batam, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan cedera janji/ wanprestasi terhadap PT Oods Era Mandiri sebagai penggugat.
Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian lisan antara para pihak terkait pekerjaan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 berdasarkan kontrak Nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023 yang berlokasi di PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam.
Selain itu, pengadilan menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT Oods Era Mandiri dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp 121.678.131. Pembayaran tersebut wajib dilakukan secara sekaligus dan seketika.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari apabila tergugat lalai atau terlambat melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Direksi PT Oods Era Mandiri menegaskan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik sekaligus upaya memulihkan nama baik perusahaan dari pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Selain itu, Fandy juga menyayangkan sejak 2024 terbit pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tanpa mengkonfirmasi pihaknya. Oleh karena itu, ia menuntut permintaan maaf.
“Kami atas nama PT Oods Era Mandiri bermohon kepada media-media yang memberitakan kami secara sepihak dapat melakukan permohonan maaf. Bilamana permohonan maaf ini bisa kami terima segera karena kami nanti melakukan beberapa tindakan hukum,” tegasnya.
Menurut Fandy, sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, Agustian Haratua beberapa kali menyampaikan pernyataan di media massa yang menuding PT Oods Era Mandiri tidak menuntaskan kewajiban pembayaran dalam proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala (BIP), Muka Kuning, Batam.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023, dengan posisi Agustian Haratua sebagai subkontraktor PT Oods Era Mandiri.
“Saya dengan saudara Agustian Haratua memiliki perjanjian lisan dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Fandy.
Ia menjelaskan, perjanjian bisnis tersebut bersifat borongan proyek yang mencakup seluruh komponen pekerjaan, mulai dari upah tenaga kerja, penyediaan material, alat kerja, penerapan K3, mobilisasi, pengelolaan sampah dan kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, hingga kewajiban pemeliharaan selama satu tahun.
Masa pelaksanaan proyek disepakati selama tiga bulan atau 90 hari kerja, dimulai Oktober 2023 dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2023.
Namun dalam pelaksanaan proyek itu, lanjut Fandy, Agustian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana perjanjian.
Selama proyek berlangsung, subkontraktor disebut tidak menyuplai material, tidak menyediakan perlengkapan K3, tidak menghadirkan alat kerja, serta muncul berbagai persoalan kualitas dan keselamatan kerja.
“Di tengah pengerjaan proyek, saudara Agustian justru meninggalkan proyek atau lari dari tanggung jawab,” ucap Fandy.
Akibat ditinggalkannya pekerjaan tersebut, PT Oods Era Mandiri terpaksa melanjutkan dan menyelesaikan sisa pekerjaan proyek yang belum rampung.
Dampaknya, masa pengerjaan yang seharusnya hanya tiga bulan jadi molor hingga enam bulan. Selain keterlambatan, perusahaan juga harus menanggung kerugian akibat kualitas pekerjaan yang buruk, banyak hasil pekerjaan yang rusak, serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Fandy menegaskan, kondisi inilah yang menjadi dasar penolakan perusahaan atas tagihan senilai Rp 380 juta yang ditagihkan oleh Agustian Haratua, yang menurutnya tidak jelas dasar perhitungannya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT Oods Era Mandiri mengaku telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami selalu membuka komunikasi secara baik-baik, tetapi yang bersangkutan justru datang dengan berbagai kuasa hukum,” ujarnya.
Bahkan, Fandy mengaku perusahaan merasa dipermalukan karena persoalan tersebut dibawa ke ruang publik melalui sejumlah konferensi pers.
Selain itu, ia juga merasa dikriminalisasi akibat laporan-laporan pidana yang dilayangkan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.
Fandy juga menjelaskan, dirinya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang atas laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan tersebut diajukan oleh Agustina Haratua, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 30 April 2024, di Jalan Rasamala Nomor 1, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polresta Barelang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.Pada 30 September 2025, penyelidikan resmi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/582/IX/ RES.1.1.1./2025/Reskrim, serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/3350/IX/ RES.1.11/2025/Reskrim.
“Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sebagaimana diperkuat dengan keterangan dan dokumen yang sah,” jelas Fandy.
Upaya mediasi juga disebut telah dilakukan beberapa kali, baik di tingkat kepolisian maupun di pengadilan. Namun, menurut Fandy pihak Agustian Haratua selalu menolak untuk berdamai.
Karena sengketa tersebut telah menyeret nama baik perusahaan, PT Oods Era Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke PN Batam.
