Karimun, Owntalk.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil meringkus lima tersangka penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 2.092.41 gram yang tergabung jaringan Internasional, jumat 04/06/2025.
Kapolres Karimun AKBP Topan Manusiwa mengatakan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan lima tersangka berinisial M, A, S, RM dan inisial R.

“Pelaku inisial M, A, S dan RM diringkus di atas kapal kapal speedboat Karunia Jaya saat akan menyebrang ke Pulau Kijang, Riau melalui Pelabuhan Sri Selat Gelam Karimun, berikut barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” katanya.
Robby melanjutkan, sementara, satu pelaku lainnya, yakni A berperan sebagai tekong yang menjemput barang haram tersebut ke Malaysia ditangkap di Kampung Tengah Barat, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
“Empat tersangka ini ditangkap di atas kapal speedboat yang sandar di pelabuhan KPK pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 7.35 WIB. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap para tersangka didapati sabu itu berasal dari seseorang berinisial A di desa Pangke,” ujar Kapolres Karimun.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menyebutkan, bahwa tersangka A selaku tekong menerima narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AD (DPO) di Malaysia untuk diserahkan kepada tersangka M.
“Para tersangka sudah kita amankan, berikut barang bukti berupa sabu. Selain itu, kami juga mengamankan speedboat milik A yang juga digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika ini,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.