Batam, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait kasus penyiksaan keji terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan perumahan elite Sukajadi, Kota Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada Kamis, 3 Juni 2025. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: sang majikan berinisial Roslina (53) dan seorang ART lainnya, Merlin (20), yang diduga turut terlibat dalam tindakan kekerasan.
“SPDP sudah kami terima sejak beberapa hari lalu. Tersangkanya dua orang, majikan dan ART yang satu lagi,” ujar Priandi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban, ITN (22), beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat lemas, penuh luka, dan mengalami trauma berat. ITN diduga telah menjadi korban penyiksaan selama hampir setahun oleh majikannya sendiri.
Menurut keterangan polisi, korban dipaksa melakukan hal-hal yang tidak manusiawi, seperti memakan kotoran anjing, meminum air dari kloset, hingga menerima kekerasan fisik di bagian tubuh sensitif. Lebih miris lagi, ITN tidak pernah menerima gaji selama bekerja dan dikurung di dalam rumah.
“Korban dipaksa bekerja tanpa istirahat, 24 jam penuh. Setiap kesalahan dicatat dalam ‘buku dosa’, lalu dihukum,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga buku catatan, salah satunya berisi daftar ‘kesalahan’ korban yang disertai sanksi berupa pemotongan gaji. Gaji korban seharusnya sebesar Rp1,8 juta per bulan, namun ia tidak pernah menerimanya sejak mulai bekerja. Selain itu, korban juga tidak direkrut melalui penyalur resmi.