Sengketa Berakhir, Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau di Perbatasan Sah Milik Aceh

Sengketa Berakhir, Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau di Perbatasan Sah Milik Aceh
Sengketa Berakhir, Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau di Perbatasan Sah Milik Aceh

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakhiri polemik perbatasan wilayah antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh dengan menetapkan status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa. Melalui keputusan yang diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, keempat pulau tersebut secara sah dinyatakan masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan final ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025). Pengumuman ini dilakukan setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas yang secara khusus membahas sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas ini digelar untuk mencari jalan keluar atas permasalahan dan dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Presiden diambil setelah melalui pertimbangan matang berdasarkan data dan dokumen pendukung yang ada.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen pendukung yang valid, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah mengambil keputusan, keempat pulau tersebut secara administrasi adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tegasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kehadiran para pimpinan daerah ini mengisyaratkan penerimaan atas keputusan final dari pemerintah pusat.

Polemik mengenai keempat pulau ini telah berlangsung lama. Sengketa muncul karena adanya keputusan Kementerian Dalam Negeri di masa lalu yang menyebut pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut, padahal secara historis dan data awal merupakan bagian dari wilayah Aceh. Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, status hukum dan administrasi keempat pulau tersebut kini memiliki kepastian.

Exit mobile version