Kapolres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Tegaskan Belum Digunakan

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolres Karimun, Yunita Stevani, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dalam keterangannya, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian. Dana itu, kata dia, diperuntukkan guna mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat terkait hibah tersebut, Kapolres menyebut pihaknya menghormati perhatian publik sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menyampaikan bahwa Polres Karimun menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya berada pada posisi penerima hibah dan bukan penentu kebijakan pemberian anggaran tersebut.

Menurutnya, seluruh proses hibah telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian. Selain itu, pelaksanaannya juga berada dalam pengawasan internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.

Kapolres Karimun juga menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang tersedia, namun kebutuhan di daerah yang terus berkembang memerlukan dukungan tambahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.

AKBP Yunita Stevani turut menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta, serta tetap mendukung upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Exit mobile version