Lingga, Owntalk.co.id – Polemik jadwal keberangkatan kapal ferry MV Oceanna 9 dan Kapal Ferry Lintas Kepri kembali mencuat. MV Oceanna 9 diduga melanggar keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri.
Tak hanya itu, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Senayang turut diduga melakukan kongkalikong dalam pengambilan keputusan sepihak yang dinilai merugikan operator kapal lainnya.
Berdasarkan surat resmi dari Kepala Dishub Provinsi Kepri, jadwal keberangkatan MV Oceanna 9 dari Pelabuhan Sungai Tenam, Daik, Kabupaten Lingga, telah ditetapkan pada pukul 09.30 WIB. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2025 dan bertujuan menertibkan jadwal pelayaran antar-kapal di wilayah tersebut.
Namun dalam praktiknya, Dishub Lingga justru memfasilitasi keberangkatan MV Oceanna 9 melalui dermaga rakyat yang merupakan aset Pemkab Lingga dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Atas permintaan operator Oceanna 9, jadwal keberangkatan dialihkan menjadi pukul 08.30 WIB, berbeda dari ketetapan provinsi.
Ironisnya, kapal tersebut justru kerap berangkat lewat dari waktu tersebut, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menunggu penumpang tambahan.
Kepala UPTD Dishub Kepri di Pelabuhan Sungai Tenam, Harianto, menyesalkan kondisi tersebut dan menilai ada indikasi permainan antara operator kapal dan Syahbandar.
“Kesepakatan keberangkatan Oceanna 9 pukul 08.30 WIB sudah ditetapkan dalam rapat bersama tanggal 5 Mei lalu. Tapi realitanya, keberangkatan tetap dilakukan dari pelabuhan rakyat dan bahkan molor dari jadwal. UPP Syahbandar tetap mengizinkan keberangkatan, ini patut dipertanyakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Harianto menilai, pelanggaran ini tidak hanya mencoreng kesepakatan yang telah dibuat bersama, tetapi juga merusak sistem transportasi laut yang sedang dibenahi.
“Ketika satu pihak dibiarkan melanggar aturan, ini menjadi preseden buruk. Kami harap ada tindakan tegas agar semua pihak tunduk pada regulasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MV Oceanna 9 maupun UPP Syahbandar Kelas III Senayang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Dishub Kepri dikabarkan tengah mengevaluasi situasi ini secara menyeluruh dan membuka kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.