Batam  

Angin Segar Untuk UMKM, Iman Sutiawan Dukung Program Penghapusan Utang Petani dan Nelayan oleh Presiden

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan

Batam, Owntalk.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan menyatakan dukungan penuh program menghapus utang Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan penuh yang dimaksudkan, lanjut Iman Sutiawan, ia menyerukan seluruh stakeholder untuk mensukseskan program tersebut, sembari ia bersama Legislatif akan mengawal realisasi program Penghapusan Utang pelaku UMKM ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang telah diteken Prabowo Subianto di akhir 2024 lalu.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Provinsi Kepri untuk mensukseskan penghapusan utang petani dan nelayan yang digagas pak Presiden Prabowo Subianto,” seru Ketua DPD Gerindra Kepri ini, Rabu (7/5/25).

“Saya juga mengajak Legislatif, khususnya Fraksi Gerindra untuk sama-sama kita mengawal pelaksanya, sehingga berjalan lancar dan tepat sasaran,” serunya lagi.

Sesuai dengan harapan Presiden Prabowo, ungkap Iman, bahwa program ini diharapkan menjadi momentum bangkitnya kembali UMKM, terutama ketiga sektor tersebut.

“Ini bentuk pembelaan kongkrit terhadap masyarakat kecil. Mari kita dukung secara bersama,” ungkapnya.

“Saya optimis dengan kebijakan penghapusan utang ini, sehingga nanti kita bisa melihat kembali senyum bahagia rakyat kecil,” ujarnya lagi.

Dalam sambutan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, kebijakan tersebut diambil agar UMKM di tiga sektor tersebut bisa meneruskan kembali usaha mereka.

“Kebijakan teknis akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Mudah-mudahan kebijakan ini menjadikan Petani dan Nelayan bisa berdaya guna penuh semangat dan keyakinan dalam berusaha,” mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto.

Dijelaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, bahwa kebijakan yang tertuang dalam PP 47/2024 tidak berlaku untuk semua UMKM, tetapi berlaku untuk UMKM sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. Aturan lainnya, penghapusan utang tersebut berlaku untuk UMKM yang terkena dampak bencana alam dan Covid.

Kemudian, lanjutnya, penghapusan tersebut berlaku berlaku untuk UMKM yang tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo hampir 10 tahun. Terakhir, bahwa besaran penghapusan utang yang diatur dalam PP 47 tahun 2024 tersebut maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Dimana kebijakan tersebut menyasar sekitar 1 juta UMKM secara bertahap dengan estimasi dana Rp 10 triliun, namun program tersebut tidak membebani anggaran karena penghapusan bisa dilakukan secara langsung oleh bank atau pembiayaan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *