Wasnaker Kepri Tuntaskan Polemik Penahanan Dokumen Mantan Karyawan PT Karimun Satria Abadi, Kasus Berakhir Damai

Karimun, Owntalk.co.id – Sengketa antara mantan karyawan dan manajemen PT Karimun Satria Abadi terkait penahanan dokumen pribadi akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Selasa, (6/5/2025).

Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dokumen termasuk Akte Cerai dan KTP yang sebelumnya ditahan, sekaligus membayarkan hak-hak mantan karyawan yang sempat tertunda.

Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Wasnaker Kepri) pada Senin, 5 Mei 2025.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan tanpa jalur hukum.

Pengawas Madya Ketenagakerjaan Kepri, Raden Ria Iswety, SH., menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT Karimun Satria Abadi untuk memberikan klarifikasi dan pembinaan.

“Kami sampaikan kepada pihak perusahaan bahwa penahanan dokumen seperti Akte Cerai dan KTP tidak dibenarkan secara hukum, apalagi pekerja tersebut diberhentikan, bukan mengundurkan diri. Maka dari itu, sisa hak kontrak harus dibayarkan dan dokumen dikembalikan,” jelas Ria.

Selain itu, Ria juga menyoroti pemotongan iuran BPJS sebesar Rp15.000 yang dilakukan perusahaan, namun tanpa pendaftaran resmi ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan BPJS untuk menghitung total kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja,” tambahnya.

Terkait upah di bawah standar, Ria menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“PT Karimun Satria Abadi telah diberikan pembinaan oleh Wasnaker Kepri. Pihak manajemen juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan mereka sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *