Batam, Owntalk.co.id – Dalam rangka mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, Kementerian Koperasi RI melalui Staf Khusus Menteri, David Bastian, menggelar sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Hotel Harmoni One, Batam Center, Sabtu (26/4/2025).
Sosialisasi Koperasi Merah Putih, langsung dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Harris Pratamura, Ketua DPRD Provinsi Kepri Iman Sutiawan, Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan serta anggota DPRD seluruh Provinsi Kepri.
David Bastian menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini difokuskan untuk memberdayakan petani, nelayan dan sektor lainnya, serta menyesuaikan potensi daerah masing-masing.
“Program ini melibatkan 13 kementerian, 3 badan, dan seluruh kepala daerah, dengan target mendirikan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia,” ujar David.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memutus rantai kemiskinan ekstrem sekaligus memangkas rantai distribusi agar hasil panen dapat langsung sampai ke pasar tanpa melalui tengkulak.
Untuk memperkuat pelaksanaan program, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.Rencananya, Presiden RI akan meluncurkan program ini secara resmi pada 12 Juli 2025. Menurut David, pendirian Koperasi Merah Putih berlandaskan pada UUD 1945, yang menegaskan prinsip ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
“Koperasi Merah Putih menjadi sarana konkret untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional, yang merupakan bagian dari delapan program prioritas atau Asta Cita Presiden,” jelasnya.
Adapun pendanaan koperasi akan bersumber dari APBN, APBD, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Setiap koperasi diwajibkan memiliki 6 unit usaha seperti toko sembako, klinik desa bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, hingga apotek desa.Dalam skemanya, koperasi harus dibentuk melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus, dengan kepala desa atau lurah otomatis menjadi Ketua Pengawas (Ex Officio) Koperasi Merah Putih.
Modal awal koperasi diperkirakan antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar untuk pembangunan unit usaha berkelanjutan.Berdasarkan data Kemenkop, saat ini terdapat 52 ribu desa di Indonesia yang belum memiliki koperasi. Sementara itu, dari 31 ribu desa yang sudah memiliki koperasi, sebanyak 4.600 koperasi dinyatakan tidak aktif.
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan inventarisasi dan pembentukan koperasi baru selesai pada akhir Juni 2025.
David juga menekankan pentingnya mengidentifikasi potensi lokal untuk pengembangan usaha koperasi, seperti minyak nilam di Aceh yang berpotensi menembus pasar ekspor Eropa.
“Melalui program ini, pemerintah berharap koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ungkap David.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menyatakan dukungannya terhadap program Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan, legislatif akan terus mengawal implementasi program ini di daerah.
“Kami sebagai legislatif akan terus mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih. Saya juga mengimbau seluruh eksekutif di Provinsi Kepri, untuk segera membentuk koperasi ini di daerah masing-masing,” tegas Iman yang juga sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.