Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Tidak Ketahui, Tanjung Buser Melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Karimun, Owntalk.co.id – Merasa dirinya dilibatkan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Pengacara dan Wartawan terhadap Camat yang mengakibatkan dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung kesal dan keberatan  dirinya dipanggil sebagai saksi atas kasus yang tidak ia ketahui.

Keberatan. tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ronald  Reagen Barimbing.

Menurut Ronald pemanggilan  terhadap kliennya tidak tepat sasaran karena klien nya  tersebut tidak mengetahui atas kasus Yang terjadi, sehingga jika dipaksakan akan merugikan klien nya hingga bisa berakibat menjadi tersangka.

“Sebagai warga negara yang baik kami datang ke Polres Karimun atas panggilan polisi yakni unit Pidum Polres Karimun, yang mana dalam panggilan tersebut klien kami tidak bersedia dimintai keterangannya sebagai saksi. Karena  kami menilai pihak penyidik Polres  Karimun keliru dalam hal melakukan panggilan terhadap klien kami.  Untuk itu kami minta dengan tegas pihak penyidik unit Pidum polres Karimun agar belajar hukum acara pidana karena panggilan kepada  klien kami sebagai saksi tidak sah,” ujar Ronald  Reagen Barimbing dengan tegas, Rabu 23 April di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pasal 1 angka 6 kitab undang undang hukum acara pidana, pengertian saksi dijelaskan seseorang yang memberi keterangan atas  sebuah tindak pidana ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan atas sebuah tindak pidana yang ia lihat, yang ia dengar dan yang ia rasakan.

“Klien kami tidak melihat penangkapan tersebut yang berada di dua titik yakni di hotel 21 dan hotel Padi Mas dan klien kami juga tidak mengetahui dan tidak mendengar atas hal kasus tersebut. Sehingga klien kami menurut pasal 1 angka 6 tersebut tidak sah atau tidak bisa dikatakan sebagai saksi,” ujarnya.

Ronald  Reagen Barimbing meminta supaya penyidik Polres Karimun tidak memaksa kliennya, karena kalau itu terjadi bisa merugikan klien nya.

“Jadi penyidik polres Karimun unit Pidum Polres Karimun jangan lah memaksakan terhadap klien kami, karena jika hal ini dipaksakan klien kami ini akan jadi tersangka karena dapat diancam dengan memberikan keterangan palsu, karena peristiwa tersebut tidak di ketahui. Oleh sebab itu kami meminta kepada penyidik unit Pidum polres Karimun agar belajar hukum acara pidana demi tegaknya hukum dan keadilan khususnya di wilayah hukum polres Karimun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Iskandar tanjung mengaku keberatan atas pemanggilan dirinya sebagai saksi, karena dirinya me WhatsApp Camat Karimun hanya untuk konfirmasi, karena dirinya adalah wartawan.

” Saya jurnalistik, saya punya id card, nama saya ada di redaksi, saya punya kantor. Saya mewhatsApp Camat Karimun saya dilindungi undang undang pers  tahun 1999 nomor 40 lebih spesifik lagi ditambah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalang halangi jurnalistik sanksi nya bisa berupa penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Jadi saya meminta kepada penegak hukum agar melakukan penyidikan yang propesional jangan sampai ada indikasi  membela sepihak,” ujarnya.

Lanjut Tanjung, atas kejadian tersebut,  dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri.

“Selanjutnya dari kejadian ini saya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda terkait pembungkaman liputan, pembungkaman pers,” tutupnya. (*)

Exit mobile version