Batam, Owntalk.co.id – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Iqbal Efendi memasuki babak baru. Pengacara terdakwa Iqbal Efendi, Dominikus Aliando, S.H. & Rekan, menuding kliennya menjadi korban kesalahan penerapan pasal oleh penyidik dalam kasus narkoba, dan menuntut pembebasannya.
Dalam pledoi yang disampaikan hari Rabu (12/3/2025) lalu, Dominikus menyerang balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut kliennya hanya pengguna narkoba, bukan pengedar seperti yang dituduhkan.
Pledoi tersebut didasarkan pada kesaksian dua anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Novri Edi dan Riwata Wahyu Arfiska, serta keterangan ahli Dr. Ramon Nofrial, S.H.,M.H.
Yang menjadi sorotan utama adalah tidak dilampirkannya bukti hasil tes urine positif methamphetamine Iqbal Efendi sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal ini diperkuat dengan keterangan terdakwa Iqbal Efendi sendiri bahwa ada tes urine saat penangkapan.
Padahal, menurut Dominikus, hasil tes urine tersebut merupakan alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tidak ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu pada saat penangkapan di Kampung Aceh, ditambah pengakuan terdakwa II, Lahmuddin alias Sila, yang mengaku sebagai pemilik 11,25 gram sabu yang menjadi barang bukti, semakin memperkuat argumen kami,” tegas Dominikus kepada Owntalk, Kamis (13/3/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa kliennya dipaksa bertanggung jawab atas kepemilikan narkoba milik orang lain, dengan menghilangkan bukti hasil tes urine dan menerapkan pasal percobaan atau permufakatan jahat yang keliru.
Lebih lanjut, Dominikus mengungkapkan telah menyerahkan surat hasil tes urine positif Iqbal Efendi dari RS Bhayangkara Polda Kepri tertanggal 27 September 2025 kepada majelis hakim.
Sebagai langkah lebih lanjut, kuasa hukum juga telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Kepulauan Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit 3 Ditresnarkoba dalam menetapkan Iqbal sebagai tersangka dan menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2.125.000.000,- subsidair 6 bulan penjara.
Pengaduan tersebut, menurut Dominikus, sudah masuk disposisi di Paminal Polda Kepri dan dalam waktu dekat akan dimintai keterangan.
Dengan bukti-bukti yang diklaimnya kuat, Dominikus memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Iqbal Efendi dari segala tuntutan dan merekomendasikan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Iqbal Efendi, apakah ia akan dibebaskan atau dijatuhi hukuman atas tuduhan pengedaran narkoba.