Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi) serius memberantas konten negatif di dunia digital.
Mulai Februari 2025, Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) resmi diterapkan untuk menindak tegas penyedia platform digital yang lalai dalam mengawasi konten ilegal, seperti pornografi, judi online, dan pinjaman online ilegal.
Hal ini diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Jumat (24/1/2025).
“Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari konten berbahaya menjadi prioritas utama,” tegas Meutya.
SAMAN akan bekerja dengan sistem bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pemblokiran akses jika platform digital terbukti membiarkan konten ilegal beredar.
Komdigi juga akan memberikan notifikasi dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam menciptakan ruang digital yang aman. Jerman, Malaysia, dan Prancis telah menerapkan regulasi serupa untuk mengatasi masalah serupa.
Data KPAI menunjukkan peningkatan kasus kejahatan siber terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan urgensi langkah Komdigi ini.
Namun, Komdigi menyadari bahwa teknologi saja tidak cukup. Oleh karena itu, edukasi dan literasi digital juga akan digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya anak-anak, tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
Kerjasama dengan lembaga terkait seperti KPAI dan UNICEF juga akan diperkuat untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi anak-anak di dunia digital.
“Pemerintah telah melakukan studi banding dengan regulasi negara lain yang berhasil,” tambah Meutya.
Komdigi berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas SAMAN dan program literasi digital, untuk memastikan terciptanya ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.