Jakarta, Owntalk.co.id – Klaim investasi Apple senilai USD 1 miliar untuk pabrik AirTag di Batam dipertanyakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa berdasarkan assessment teknokratis, nilai investasi riil pabrik tersebut jauh lebih rendah, hanya sekitar USD 200 juta.
Perbedaan signifikan ini muncul karena perbedaan pemahaman tentang capital expenditure (capex). Apple memasukkan proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku dalam perhitungan investasi, sementara Kemenperin hanya memperhitungkan capex berupa pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.
“Jika nilai investasi USD 1 miliar itu benar-benar untuk capex, tentu lebih baik. Jumlah tenaga kerja yang terserap akan jauh lebih besar.” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (22/1).
Perbedaan persepsi ini terungkap dalam negosiasi pada 7 Januari 2025. Kemenperin menegaskan bahwa proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku bukan bagian dari capex.
Lebih lanjut, Kemenperin juga menyoroti ketidakpatuhan Apple terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 terkait komitmen investasi periode 2020-2023. Apple mengakui masih memiliki utang komitmen investasi senilai USD 10 juta yang jatuh tempo Juni 2023.
Sebagai sanksi, Kemenperin memilih opsi teringan, yaitu penambahan modal investasi pada proposal periode 2024-2026. Namun, sanksi yang lebih berat akan dipertimbangkan jika Apple tetap tidak patuh.
Akibatnya, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN untuk produk HKT Apple, termasuk iPhone 16 series, sehingga produk-produk tersebut belum bisa diperdagangkan di Indonesia.
Febri membantah anggapan bahwa birokrasi berbelit, SDM rendah, atau ekosistem teknologi tinggi yang kurang memadai menghambat investasi Apple di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Apple telah berinvestasi sejak 2017 dan hingga 2024 belum pernah mengeluhkan hal tersebut.
Kemenperin juga menyayangkan penggunaan IPM sebagai tolak ukur investasi, menyarankan agar kualitas SDM di bidang IT menjadi ukuran yang lebih relevan.
Ketidakjelasan mengenai revisi proposal dari Apple yang masih tertunda semakin memperpanjang polemik ini.
Kemenperin berharap Apple segera menyelesaikan revisi proposal agar proses investasi dan perdagangan produk-produknya di Indonesia dapat berjalan lancar.