Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Diganti Sistem Domisili Tahun 2025

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, sebagai penyempurnaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini menuai kontroversi.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyebutkan SPMB 2025 akan hadir dengan beberapa perubahan signifikan, yang diharapkan akan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru.

Berikut beberapa poin penting dari SPMB 2025:

  1. Jalur Penerimaan Reguler:
  • SPMB 2025 akan tetap memiliki jalur penerimaan reguler, yang meliputi:
  • Mutasi: Untuk murid yang berpindah domisili.
  • Anak Guru: Prioritas bagi anak guru.
  • Afirmasi: Untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas.
  • Prestasi: Bagi siswa berprestasi akademik dan non-akademik.
  • Domisili: Sistem baru yang menggantikan zonasi.

2. Domisili Menggantikan Zonasi:

    • Sistem domisili dirancang untuk mengatasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB. Penerimaan murid tidak lagi berdasarkan wilayah zonasi, melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa.
    • Hal ini diwujudkan dengan menggunakan data domisili siswa, bukan lagi Kartu Keluarga (KK).

    3. Peningkatan Kuota Afirmasi:

      • Kemendikdasmen akan meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

      4.Beasiswa untuk Siswa ke Sekolah Swasta:

        • Kemendikdasmen akan menggandeng sekolah swasta dalam program PPDB Bersama, yang memberikan kesempatan bagi siswa yang belum diterima di sekolah negeri untuk belajar di sekolah swasta dengan bantuan beasiswa dari pemerintah daerah.

        “SPMB 2025 ini adalah hasil dari evaluasi terhadap PPDB sebelumnya,” ujar Biyanto, Rabu (22/1/2025).

        “Kami berharap sistem ini akan lebih adil, transparan, dan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa.” sambungnya.

        Regulasi SPMB 2025 ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 dan akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah di Indonesia.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *