Batam, Owntalk.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Batam. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pengisian aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025.
Tim dari Kemenkumham Kepri disambut oleh Joko Satria, Kepala Bagian Hukum Kota Batam, Kamis (16/1/2025).
Zulhairi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menjelaskan bahwa penilaian IRH terhadap Pemerintah Kota Batam di tahun 2024 menunjukkan peningkatan nilai dibandingkan tahun 2023.
“Kantor Wilayah di tahun 2025 akan kembali melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum terhadap Kabupaten/Kota/Provinsi Kepulauan Riau untuk kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2024. Saat ini, pelaksanaan penilaian masih menunggu Juklak dan Juknis dari Badan Strategi Kebijakan selaku Instansi Pembina. Sambil menunggu Juklak dan Juknis tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah tetap dapat mempersiapkan data dukung secara maksimal,” ungkap Zulhairi.
Koordinasi ini melibatkan tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, terdiri dari Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Subbidang Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum.
Kemenkumham Kepri berharap koordinasi ini dapat meningkatkan kesiapan Pemerintah Kota Batam dalam menjalankan penilaian IRH tahun 2025 dan mendorong peningkatan reformasi hukum di wilayah Kepulauan Riau.