Batam, Owntalk.co.id — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, berencana membawa dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ke Divisi Propam Mabes Polri. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).
Langkah itu ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Oki mengatakan, saat kejadian dirinya telah berulang kali menjelaskan kepada petugas bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Ia juga menyebut pengambilan gambar dilakukan dari ruang terbuka.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujar Oki.
Beruntung, video hasil liputan tersebut masih tersimpan di folder sampah pada perangkat sehingga dapat dipulihkan.
Bukan Sekadar Persoalan HP
Oki menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut satu unit HP. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan apakah terdapat penggunaan kewenangan yang melampaui batas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menjelaskan, perangkat yang digunakan wartawan untuk bekerja bukan sekadar alat pribadi. Foto, video, rekaman, dan catatan yang diperoleh di lapangan merupakan bahan jurnalistik yang kemudian dapat diverifikasi dan diolah menjadi informasi untuk masyarakat.
Karena itu, ketika wartawan melakukan peliputan terhadap sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang dikumpulkan bukan hanya gambar, tetapi juga bagian dari bahan informasi publik.
“Wartawan yang berada di lapangan menjalankan tugas untuk mengumpulkan informasi. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk bagaimana sebuah operasi atau penindakan aparat berlangsung,” jelasnya.
Oki menilai, setiap tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Menurut dia, keberatan terhadap aktivitas peliputan tidak semestinya berujung pada perampasan perangkat atau penghapusan bahan jurnalistik tanpa prosedur yang jelas.
Hormati Tupoksi Aparat dan Kebebasan Pers
Oki menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila tindakan tersebut memiliki dasar hukum.
Menurutnya, aparat memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan hukum, sementara wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika wartawan diduga melakukan pelanggaran, kata Oki, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Begitu pula apabila terdapat dugaan anggota aparat bertindak di luar kewenangan, maka harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
“Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi, dan tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan yang dapat dihentikan dengan merampas perangkat kerja atau menghapus bahan liputan,” tegasnya.
Minta Propam Periksa Secara Transparan
Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat memeriksa dugaan tindakan tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta pimpinan Polri memberikan perhatian agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.
Menurutnya, langkah pelaporan tersebut bukan ditujukan untuk memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan.
Oki menegaskan bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan. Wartawan harus menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan ketentuan hukum, sementara aparat juga wajib menggunakan kewenangan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak sekaligus pembelajaran agar tidak terjadi kembali kepada wartawan lain di lapangan.
Sebab, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik, perangkat yang dibawanya tidak hanya berisi kamera atau HP, tetapi juga dapat memuat bahan informasi yang menjadi bagian dari proses pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui sebuah peristiwa.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh wartawan, Oki meminta agar ditempuh melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan aparat melampaui kewenangan, pemeriksaan juga harus dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. *
