Pemerintah Buka Seleksi PPPK Tahap 2, Sasar Tenaga Non-ASN yang Tersisih

Jakarta, Owntalk.co.idPemerintah memberikan kesempatan kedua bagi Tenaga Non-ASN yang belum beruntung dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan CPNS.

Kementerian PANRB resmi menerbitkan aturan baru yang membuka Seleksi PPPK Tahap 2, khusus bagi mereka yang terdaftar dalam database BKN Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, tertanggal 10 Desember 2024, menjadi landasan hukum kebijakan ini.

Aturan tersebut menetapkan kriteria pelamar yang meliputi: Tenaga Non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1, TMS pada seleksi administrasi CPNS, atau mereka yang belum pernah mendaftar seleksi ASN sebelumnya.

Peluang ini hanya berlaku bagi pendaftar yang melamar di instansi tempat mereka saat ini bekerja, dengan pilihan jabatan terbatas pada: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

Pendaftaran telah dibuka sejak 17 November 2024 melalui portal SSCASN BKN dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Kepala BKN, melalui Surat Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024, menghimbau PPK Instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan melakukan persetujuan (approval) di portal SSCASN bagi pelamar yang memenuhi kriteria.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh Tenaga Non-ASN di database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024.

Exit mobile version