Karimun,Owntalk.co.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal yaitu peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, yaitu melalui kegiatan operasi pasar.
Tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang kena cukai illegal, namun pada operasi pasar kali ini juga tim opsar melakukan penyuluhan atau pemberian edukasi kepada masyakarat, terutama terkait penjualan Barang Kena Cukai. Senin 23/12/2024.
Penyuluhan dilakukan secara lisan kepada toko-toko dan kedai minuman serta dengan menempelkan sticker Gempur Rokok Ilegal untuk memberikan edukasi secara lebih luas, tidak hanya kepada penjual, namun juga kepada pembeli.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalaui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, Operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector.
“Dimana Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal,” ujarnya. (koko)