Kejari Karimun Perpanjang Kerja Sama dengan BRK Syariah

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memperkuat sinergi dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjung Balai Karimun melalui penandatanganan perpanjangan kerja sama di bidang hukum.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mangasitua Simanjuntak, S.H., M.H.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan pihak perbankan, khususnya dalam memberikan dukungan hukum yang berkaitan dengan kepentingan keperdataan dan tata usaha negara.

Melalui Bidang Datun, Kejari Karimun memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diperpanjangnya kerja sama tersebut, Kejari Karimun diharapkan dapat terus memberikan pendampingan dan solusi hukum secara profesional, sekaligus membantu memastikan kepentingan hukum serta pengelolaan aset dapat terlindungi dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap berbagai kepentingan yang dimiliki pihak terkait.

Menurutnya, keberadaan Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui bidang Datun, Kejaksaan dapat memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujarnya.

Ia berharap perpanjangan kerja sama dengan PT Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjung Balai Karimun dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Selain itu, sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola yang semakin baik, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan kelembagaan dan pengelolaan aset.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat dalam menjaga serta melindungi kepentingan hukum,” katanya.

Sementara itu, kerja sama antara Kejari Karimun dan PT Bank Riau Kepri Syariah diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat menjadi sarana membangun koordinasi yang lebih efektif ketika menghadapi persoalan hukum.

Dengan adanya pendampingan dan pertimbangan hukum, berbagai potensi persoalan diharapkan dapat diantisipasi sejak awal sehingga kegiatan kelembagaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Kalau Anda punya lanjutan pernyataan Kajari Andhy Hermawan Bolifaar.

Exit mobile version