Jakarta, Owntalk.co.id – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Pemerintah, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memutuskan untuk menerapkan tarif baru PPN sebesar 12% secara selektif. Namun, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kebutuhan pokok dan layanan penting masyarakat tetap aman dari kenaikan pajak.
Keputusan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para pimpinan DPR di Istana Negara, Kamis (5/12/2024). Misbakhun dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan ekonomi dengan fokus utama pada kelompok masyarakat atas yang mengonsumsi barang mewah.
Apa Alasan Tarif PPN 12% Diterapkan?
Menurut Misbakhun, tarif 12% merupakan amanat dari UU HPP yang bertujuan untuk memberikan beban pajak yang lebih besar kepada konsumen barang mewah. Kebijakan ini dianggap lebih adil karena menyasar golongan ekonomi atas yang memiliki daya beli tinggi. Barang-barang mewah, baik produksi dalam negeri maupun impor, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi dibanding barang-barang biasa.
“PPN 12 persen ini akan diterapkan secara selektif. Artinya, hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah, baik dari dalam negeri maupun impor,” jelas Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Negara.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pemerataan ekonomi dan memperbaiki struktur pajak nasional. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat umum, terutama mereka yang bergantung pada kebutuhan pokok.