Batam, Owntalk.co.id – Perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan bernama Andi dengan PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim kini tengah berproses di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya tekanan dari pihak perusahaan agar karyawan tersebut mengajukan surat pengunduran diri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, direktur perusahaan diduga meminta Andi untuk segera mengirimkan surat pengunduran diri. Permintaan tersebut disampaikan melalui seorang admin perusahaan bernama Edo.
Dalam pesan yang disampaikan kepada Andi, disebutkan bahwa apabila ia tidak mengirimkan surat pengunduran diri sebagaimana diminta, maka perusahaan tidak akan lagi membuka peluang untuk memberikan pembayaran uang pengunduran diri sebesar empat bulan gaji.
Bahkan, dalam penyampaian tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan tidak akan memberikan pembayaran apa pun kepada Andi apabila ia menolak mengajukan surat pengunduran diri.
Sengketa Masih Berproses di Disnaker
Sementara itu, diketahui bahwa permasalahan antara Andi dan PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim saat ini masih dalam proses penanganan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap perselisihan hubungan kerja harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme bipartit, kemudian dapat dilanjutkan melalui mediasi di Disnaker apabila tidak tercapai kesepakatan.
Dalam prinsip hubungan kerja, pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Apabila terdapat unsur tekanan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam hubungan industrial.
