Karimun, Owntalk.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar-Butar, siang kemarin, Kamis, 7/11/2024, melakukan kunjungan (observasi) ke Toko Siang dan juga ke gudangnya. Sebelumnya ada informasi yang menyebut toko itu menjual produk yang diduga tak memenuhi syarat.
Saat kunjungan ke gudang toko, yang berada di Jalan Trikora, Tanjungbalai Karimun, Kamis 07/2024, informasi yang diterima itu ternyata dapat ditemui. Saat di Toko dan gudangnya itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, menemukan banyak produk-produk dari China yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
”Kita banyak sekali menemukan banyak produ-produk dari luar khususnya China yang tidak memiliki SNI,” katanya, Jumat, 8/11/2024.
Lebih lanjut, Jantro menjelaskan saat ditanya bahwa pemilik Toko dan Gudang mengakui memang banyak produk dari luar negeri. Khususnya China, dan sejumlah negara asing, seperti Malaysia dan negara-negara regional lainnya. Barang produk negara luar itu dijual dan dipasaran dalam jumlah yang cukup banyak.
”Kita sangat menyayangkan produk dari luar dan tidak memiliki SNI dijual bebas dan lepas dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) karena dapat merugikan negara dari pajaknya serta dapat menghancurkan produk dalam negeri,” jelasnya.
Jantro meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diKarimun seperti Kepolisian, Bea Cukai, Maupun Kejaksaan agar mengambil langka yang tegas terhadap pengusaha dan Barang dari luar tersebut.
”Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya berbunyi percepatan peningkatan pengunaan Produk dalam Negeri dan Produk usaha Mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pintanya.
Jantro menambahkan, akan membuat menyurati KSP, Kemendag, maupun Aparat Penegak Hukum yang di Provinsi Kepulauan Riau maupun di Kabupaten. ”Kita akan segera mungkin menyurati agar dapat diambil tindakkan,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik toko dan gudang siang saat dikonfirmas awal media melalui Via Whatsapp terkait temuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen tidak ada respon. (koko)