Polri Apps
banner 728x90

BPOM Siap Tarik Anggur Muscat Jika Terbukti Berbahaya

Anggur muscat. (Dok. Getty Images)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa anggur Muscat yang beredar luas di Indonesia akan segera diteliti menyusul temuan residu pestisida di atas batas aman pada anggur jenis ini di Thailand.

Taruna menyatakan, jika ditemukan zat berbahaya, BPOM akan menarik anggur hijau manis tanpa biji ini dari pasaran.

Pernyataan ini disampaikan Taruna usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (29/10/2024). BPOM kini bersiap mengambil sampel dari pasar dan toko untuk menguji kandungan pestisida pada anggur Muscat.

“Badan POM akan menjalankan tahapan berikutnya dengan melakukan sampling di beberapa toko atau pasar untuk memastikan keamanan produk ini bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Taruna, jika hasil uji menunjukkan kandungan pestisida melebihi ambang aman, anggur Muscat ini akan dinyatakan ilegal dan langsung ditarik dari peredaran.

“Kalau terbukti mengandung zat berbahaya, distribusinya di Indonesia otomatis menjadi ilegal. Kami akan berkoordinasi dengan berbagai badan terkait untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Taruna menjelaskan, BPOM bertanggung jawab atas keamanan produk pangan yang dijual bebas di pasar, termasuk anggur yang masuk kategori makanan segar maupun olahan.

“Kalau sudah dijual di pasar, itu tanggung jawab kami. Produk olahan pun harus memiliki izin edar dari BPOM agar keamanannya terjamin,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak berwenang di Thailand menguji 24 sampel anggur Muscat, dan 23 di antaranya dinyatakan mengandung residu pestisida berbahaya.

Dari 24 sampel tersebut, sembilan di antaranya berasal dari Tiongkok. Temuan ini telah menghebohkan negara tetangga, termasuk Malaysia yang kini turut waspada.

Di Indonesia, anggur Muscat dijual sekitar Rp50 ribu per kg dan populer karena rasanya yang manis serta teksturnya yang tak berbiji.

Namun, konsumsi pestisida melebihi batas aman dapat memicu risiko kesehatan serius, termasuk kanker, kerusakan hati, dan penyakit lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *