BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 juta barang rokok illegal di Perairan Cucung, Karimun pada senin, tanggal 28 Oktober 2024.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Tutut Basuki mengatakan, saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.

“Petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengajaran, ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang 2,4 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 1 Miliar Rupiah,” katanya.

Lebih Lanjut Tutut Basuki menjelaskan, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” jelasnya.

Exit mobile version