Berita  

Jokowi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp 20,2 Juta Per Bulan

Preisden Ke-7 RI Joko Widodo bersama istrinya, Iriana pulang ke kampung halaman di Solo, Jawa Tengah. (Dok. Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo resmi mengakhiri masa jabatannya dan menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto.

Jokowi kini kembali menjadi rakyat biasa dan memilih untuk menikmati masa tuanya di kampung halaman, Solo, Jawa Tengah.

Meski kembali ke kehidupan sederhana, Jokowi tetap mendapatkan sejumlah hak dan tunjangan sebagai mantan kepala negara.

Salah satu fasilitas yang disediakan negara untuk mantan presiden ini adalah rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang akan menjadi tempat tinggal barunya.

Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.

Berdasarkan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut, presiden dan wakil presiden yang mengakhiri masa jabatan dengan hormat berhak atas uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat.

Dengan demikian, gaji pensiun yang diterima Jokowi setara dengan gaji pokok terakhirnya sebagai presiden, yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan, Ma’ruf Amin, sebagai mantan wakil presiden, akan menerima pensiun sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Perhitungan ini didasarkan pada ketentuan bahwa gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden, yang saat ini mencapai Rp 5.040.000 per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi tersebut.

Selain gaji pensiun, mantan presiden dan wakil presiden juga memperoleh sejumlah fasilitas tambahan untuk menunjang kehidupan mereka di masa pensiun, di antaranya:

  1. Biaya Rumah Tangga: Pensiunan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan untuk biaya rumah tangga, termasuk pemakaian air, listrik, dan telepon.
  2. Perawatan Kesehatan: Negara menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan wakil presiden, termasuk keluarganya.
  3. Rumah Kediaman: Seperti halnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerima rumah di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jokowi juga mendapatkan rumah yang disediakan oleh negara di Colomadu, Karanganyar. Rumah ini dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk kehidupan sehari-hari.
  4. Mobil Dinas dan Pengamanan: Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga tetap mendapatkan mobil dinas serta fasilitas pengamanan yang disediakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Perbedaan utama antara hak saat menjabat dan saat memasuki masa pensiun adalah tunjangan jabatan. Saat masih menjabat, Jokowi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan Ma’ruf Amin menerima Rp 22.000.000 per bulan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan lagi setelah mereka resmi pensiun.

Kini, Jokowi bersiap menikmati hidup sederhana di Solo, kota tempat ia dibesarkan. Keputusannya untuk kembali ke Solo, di samping penerimaan rumah baru di Colomadu, menunjukkan keinginannya untuk menghabiskan masa tua di tempat yang dekat dengan keluarganya dan masyarakat sekitar.

Jokowi akan menjalani hari-harinya tanpa hingar-bingar protokol, tetapi tetap dengan kenyamanan yang layak, sebagaimana diatur oleh negara.

Exit mobile version