Bandung, Owntalk.co.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah menjadi sorotan setelah menerapkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di lingkungan kampus.
Kebijakan ini dibenarkan oleh Presiden Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (25/9/2024).
“Betul, penerima beasiswa UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu di ITB,” kata Fidela. Menurutnya, kebijakan ini telah diberlakukan dan sedang berjalan.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Fidela menjelaskan bahwa pihak ITB beralasan kebijakan ini dibuat untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa penerima beasiswa agar dapat berkontribusi secara langsung kepada kampus.
Namun, banyak mahasiswa merasa keberatan, terutama karena kewajiban tersebut dianggap memberatkan dan tidak sejalan dengan semangat beasiswa sebagai bentuk bantuan pendidikan.
Mahasiswa penerima beasiswa UKT diharuskan mengisi formulir yang telah disebarkan melalui email, dengan batas waktu pengisian hingga 27 September 2024 pukul 19.00 WIB.
Jika tidak mengisi formulir tersebut, mahasiswa terancam kehilangan beasiswanya, karena pihak kampus akan melakukan evaluasi terhadap penerima yang tidak memenuhi persyaratan ini.
Saat dikonfirmasi terkait sejak kapan kebijakan ini mulai diberlakukan, Fidela belum memberikan jawaban pasti.
Namun, kebijakan ini telah memicu banyak reaksi di kalangan mahasiswa ITB, yang merasa bahwa aturan ini merupakan bentuk lain dari komersialisasi kampus.
Sebagai tanggapan, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB telah menyerukan konsolidasi terbuka pada Selasa (24/9/2024) untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Mereka merasa bahwa kampus seharusnya tidak menuntut kontribusi tambahan dari mahasiswa yang secara ekonomi memang sudah memerlukan bantuan dalam bentuk keringanan UKT.
“Hal ini tentu tidak bisa kami biarkan. Sudah saatnya menghentikan komersialisasi perguruan tinggi. Kami akan melakukan konsolidasi untuk merespons kebijakan ini,” demikian pernyataan yang diunggah di akun resmi KM ITB.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran bahwa beasiswa yang seharusnya membantu mahasiswa kurang mampu justru menjadi beban tambahan dengan adanya kewajiban kerja paruh waktu.
Banyak pihak berharap ITB dapat mengevaluasi kebijakan ini agar tidak membebani mahasiswa yang seharusnya berfokus pada pendidikan mereka.
Konsolidasi yang dilakukan mahasiswa juga bertujuan untuk meminta kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut serta menuntut transparansi dari pihak kampus mengenai bagaimana pekerjaan paruh waktu ini akan berdampak pada beasiswa UKT yang mereka terima.