Karimun, Owntalk.co.id – Tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 177.300 ekor benih lobster di perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kabid Kepatuhan Internal Kanwilsus Kepri, Hanif Adnan Zulianto, mewakili Kepala Kakanwilsus Kepri, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyelundupan benih lobster yang dilakukan melalui High Speed Craft (HSC) dengan modus Ship To Ship (STS), di mana benih tersebut rencananya akan diselundupkan keluar dari wilayah perairan Indonesia.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Kami langsung mengerahkan Satgas Laut Kanwilsus Kepri bersama Subdit Patla Direktorat Penindakan Penyidikan untuk melakukan pemantauan dan plotting posisi HSC yang diduga membawa benih lobster secara ilegal,” kata Hanif.
Dalam proses patroli laut tersebut, petugas mendapati dua unit HSC yang sedang berdekatan di perairan Selat Pengelap. Saat menyadari kehadiran kapal patroli Bea Cukai, kedua HSC tersebut berusaha melarikan diri ke arah yang berbeda.
Satu HSC akhirnya terdampar di Pulau Abang, tetapi ditemukan dalam kondisi tanpa muatan, karena benih lobster telah dipindahkan ke HSC lainnya.
“Tim patroli kami kemudian mengejar HSC kedua, yang juga berusaha melarikan diri dan mengandaskan diri di Pulau Paku. Sayangnya, dua pelaku yang berada di kapal tersebut berhasil melompat dan melarikan diri,” lanjut Hanif.
Meskipun upaya pengejaran terhadap pelaku tidak membuahkan hasil, kedua kapal HSC tersebut beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwilsus Kepri.
Setelah pemeriksaan, satu HSC ditemukan tanpa muatan, sedangkan HSC lainnya membawa 177.300 benih lobster pasir dengan nilai barang yang ditaksir mencapai 17,7 miliar rupiah.
Benih lobster yang berhasil diamankan langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.
Proses pelepasliaran ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Lanal Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, Bakamla, PSDKP, serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Satuan Pelayanan Pelabuhan Karimun.
Prestasi ini menunjukkan komitmen DJBC Kepri dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dari ancaman penyelundupan, serta upaya kolaboratif berbagai instansi untuk melindungi kekayaan laut negeri ini.