Jakarta, Owntalk.co.id – Pemberantasan judi online (judol) menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, dan masyarakat luas beberapa waktu terakhir.
GoPay, sebagai penyedia layanan finansial digital terkemuka di Indonesia, turut berjuang untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari judol melalui pemanfaatan teknologi canggih dan edukasi publik yang intensif.
Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata, menegaskan bahwa pemberantasan judol adalah upaya dan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
“Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan tepercaya di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (7/8/2024).
Untuk mencegah judol, GoPay menerapkan prosedur operasional yang ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sejumlah teknologi mutakhir dalam memberantas judol.
Pertama, proses know your customer (KYC). Teknologi ini mencakup verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Langkah ini diambil untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Kedua, GoPay memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
“Upaya tersebut dilakukan secara real time dan terautomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat,” terang Budi.
Selain teknologi, Budi menyoroti pentingnya literasi keuangan dalam memerangi judol. “Salah satu faktor yang melatarbelakangi maraknya judol adalah literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah,” katanya.
Oleh karena itu, GoPay juga berfokus pada edukasi kepada konsumen terkait bahaya judol.
Upaya ini diwujudkan melalui peluncuran gerakan di media sosial (medsos) yang diinisiasi GoPay untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judol.
“Kami mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judol kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, GoPay juga bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tujuannya, guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal,” jelas Budi.
Dengan kombinasi teknologi canggih dan edukasi publik yang kuat, GoPay berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan mendukung upaya nasional dalam memberantas judi online.
Upaya ini menunjukkan komitmen kuat GoPay dalam melindungi konsumen dan mendukung kemajuan literasi keuangan di Indonesia.